Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code  Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang  pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum  Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut  Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu  Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu  diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24  tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
   Dan pada Tahun  1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)  atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang  dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER  meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan  oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.  Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan  pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober  1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK
   Kodifikasi  ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code  Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa  nasional Belanda
terdapat beberapa aturan - aturan (undang-undang) yang disatukan dalam satu Wetboek atau Kitab Hukum, diantaranya : Setelah negeri Belanda lepas dari kekuasaan Perancis, ternyata pemerintah Belanda sendiri, seperti halnya Bangsa Indonesia sesudah proklamasi, tidak begitu saja bisa cepat - cepat mengganti perundang-undangan peninggalan Perancis itu dan bahkan pemerintah Belanda lebih cenderung untuk tetap mempertahankan Undang - undang itu dengan menyesuaikan saja di sana - sini dengan kepentingan negeri Belanda. Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan bahwa pada waktu itu belum ada peraturan yang berlaku umum untuk seluruh wilayah, sehingga akibatnya kepastian hukum sukar diperoleh. Karena tidak terdapatnya kepastian hukum, maka timbul kemudian keinginan untuk menghimpun berbagai hukum itu ke dalam suatu kodifikasi atau kitab hukum, agar kemudian dapat diperoleh keseragaman dan kepastian hukum.
terdapat beberapa aturan - aturan (undang-undang) yang disatukan dalam satu Wetboek atau Kitab Hukum, diantaranya : Setelah negeri Belanda lepas dari kekuasaan Perancis, ternyata pemerintah Belanda sendiri, seperti halnya Bangsa Indonesia sesudah proklamasi, tidak begitu saja bisa cepat - cepat mengganti perundang-undangan peninggalan Perancis itu dan bahkan pemerintah Belanda lebih cenderung untuk tetap mempertahankan Undang - undang itu dengan menyesuaikan saja di sana - sini dengan kepentingan negeri Belanda. Oleh sebab itu dapat diambil kesimpulan bahwa pada waktu itu belum ada peraturan yang berlaku umum untuk seluruh wilayah, sehingga akibatnya kepastian hukum sukar diperoleh. Karena tidak terdapatnya kepastian hukum, maka timbul kemudian keinginan untuk menghimpun berbagai hukum itu ke dalam suatu kodifikasi atau kitab hukum, agar kemudian dapat diperoleh keseragaman dan kepastian hukum.
   Pada 1814,  Kemper seorang guru besar di bidang hukum di negeri Belanda mengusulkan  kepada pemerintahnya agar membuat kodifikasi sendiri yang memuat  kumpulan hukum Belanda Kuno, meliputi; hukum Romawi, Hukum Perancis dan  Hukum kanonik (gereja) sehingga ia membuat draft Undang - undang  tersebut yang diberi nama Rancangan 1816. Dan Rancangan  1816 tersebut pun ditolak oleh Parlemen pada 1822.
Tidak lama setelah itu (1822 - 1829), dibentuk komisi baru dengan tujuan yang sama yaitu untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum di negeri Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Raja 1 Februari 1831 :
Tidak lama setelah itu (1822 - 1829), dibentuk komisi baru dengan tujuan yang sama yaitu untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum di negeri Belanda. Berdasarkan Surat Keputusan Raja 1 Februari 1831 :
1. Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang - undang Hukum Dagang.
2. Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang - undang Hukum Perdata
3. Burgerlijke-Rechtsvorderings (BRv) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Perdata
4. Straafvordering (SV) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
 
2. Burgerlijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang - undang Hukum Perdata
3. Burgerlijke-Rechtsvorderings (BRv) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Perdata
4. Straafvordering (SV) atau Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
Dengan  adanya Surat Keputusan Raja 10 April 1838, stb. No. 12/1838,  diundangkanlah semua wetboek diatas dan dinyatakan berlaku mulai 1  Oktober 1838.
