Rabu, 23 Oktober 2013

PUISI IBU

TANGISAN AIR MATA IBU

 

Dalam Senyum mu kau sembunyikan letih mu
Derita siang dan malam menimpa mu
tak sedetik pun menghentikan langkah mu
Untuk bisa Memberi harapan baru bagi ku

Seonggok Cacian selalu menghampiri mu
secerah hinaan tak perduli bagi mu
selalu kau teruskan langkah untuk masa depan ku
mencari harapan baru lagi bagi anak mu

Dan yang selalu kau berkata pada ku
Aku menyayangi mu sekarang dan waktu aku tak lagi bersama mu
aku menyayangi mu anak ku dengan ketulusan hati ku

TUGAS 4


Definisi Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etika Profesi Akuntansi

            Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1.      Pra Revolusi Industri
2.      Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.      Tahun 1900 - 1930
4.      Tahun 1930 - sekarang

Akuntan Publik

            Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.

Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2.Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
5.Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat menjatuhkan profesionalisme.

8. Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan

TUGAS 3



PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari bahasa Latin ethicos. Ethicos ditarik dari kata ethos yang secara harfiah berarti kebiasaan, adat, sifat atau “batas”. Hal yang dimaksud ialah batas gerak ternak agar tidak keluar dari batas tersebut. Dengan perkataan lain, gerak ternak yang dibenarkan ialah di dalam batas dan tidak dibenarkan untuk bergerak di luar batas. Dengan demikian, gerak yang dianggap “baik” adalah di dalam batas atau berarti pula bahwa ada ketentuan, aturan gerak ternak. Pengertian etika tadi kemudian berkembang menjadi batas perbuatan manusia, yaitu ada ketentuan atau aturan mengenai perbuatan manusia, perbuatan mana yang dipandang “baik” dan wajib dilakukan dan perbuatan mana yang dianggap “buruk” dan harus dicegah. Etika melahirkan norma dan terdiri atas norma-norma perbuatan. Etika adalah ilmu yang normatif. Perbuatan disebut etis jika sesuai dengan norma etika tersebut. Menurut ilmu jiwa, gerakan yang berasal dari dalam diri manusia disebut “usaha” (streven-Bld, strive-Ing). Ada beberapa macam usaha, seperti tropisme.Untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang etika maka semua gejala yang akan dipelajari dibagi dalam 3 bidang masalah, yaitu sebagai berikut.1. 2. 3. Etika mempelajari perbuatan dan perilaku manusia dikaitkan dengan baik dan buruk, etika adalah ilmu tentang perbuatan susila yang benar, dengan perkataan lain dari etika diharapkan munculnya pemikiran yang mendalam mengenai pertanyaan, “Apa dan bagaimana saya harus berbuat?”.
Etika pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara dikaitkan dengan baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negeri yang menurut susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari perbuatan pamong negeri yang bersusila baik.

Norma-Norma Etika
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1.      Norma Agama
2.      Norma Kesusilaan
3.      Norma Kesopanan
4.      Norma Kebiasaan (Habit)
5.      Norma Hukum

Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
1.   Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
Dengan demikian, etika terdiri dari norma-norma atau aturan perilaku dan perbuatan. Aturan perilaku dan perbuatan atau aturan etika yang tidak terhingga banyaknya, dapat dibedakan dalam norma agama, moral, kebiasaan, dan hukum. Untuk memahami etika, khususnya etika pemerintahan menuntut pemahaman norma-norma tersebut dan mematuhinya. Hukum bisa dibedakan dari moral, kebiasaan dan agama, tetapi tidak dapat dipisahkan karena semua aturan tersebut merupakan aturan yang mengatur hubungan antarmanusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan kata lain, antara hukum, moral, kebiasaan dan agama terdapat tumpang tindih yang luas atau terdapat hubungan yang sangat erat.

Asas-asas Pemerintahan yang Patut
1.      Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3.      Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan ketetapan pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4.      Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti rugi.
5.      Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang yang menerima ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan memperoleh keadilan.
6.      Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian “detournement de pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurut Conseil d’Etat Perancis, yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang timbul karena perbuatannya tersebut.
7.      Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8.      Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi. Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak menurut kehendaknya sendiri.
9.      Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince le Roy memberikan contoh mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka, pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10.  Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan mempelajari keputusan Central Board of Appeal Belanda tanggal 20-9-1961, hal.71, sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah tentang pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud dan selain dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang mungkin disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
11.  Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
Way of life atau cara atau pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12.  Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana; kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), (b). pimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c). kecakapan bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat pemerintah atau pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang pokok karena selain harus diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
13.  Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau masyarakat atau seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau nasional.

Untuk mencapai cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
1.      Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
2.      obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
3.      Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
4.      Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
5.      Keadilan (fair play);
6.      Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
7.      Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
8.      Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
9.      Menjamin kepastian hukum;
10.  Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa asas-asas Good Government (Pemerintahan Yang Baik) terdiri dari :
1.      Kepastian Hukum
2.      Tertib penyelenggaraan. Negara
3.      Kepentingan umum
4.      Keterbukaan
5.      Proporsionalitas
6.      Profesionalitas