PENGERTIAN ETIKA
Etika
berasal dari bahasa Latin ethicos. Ethicos ditarik dari kata ethos
yang secara harfiah berarti kebiasaan, adat, sifat atau “batas”. Hal yang
dimaksud ialah batas gerak ternak agar tidak keluar dari batas tersebut. Dengan
perkataan lain, gerak ternak yang dibenarkan ialah di dalam batas dan tidak
dibenarkan untuk bergerak di luar batas. Dengan demikian, gerak yang dianggap
“baik” adalah di dalam batas atau berarti pula bahwa ada ketentuan, aturan
gerak ternak. Pengertian etika tadi kemudian berkembang menjadi batas perbuatan
manusia, yaitu ada ketentuan atau aturan mengenai perbuatan manusia, perbuatan
mana yang dipandang “baik” dan wajib dilakukan dan perbuatan mana yang dianggap
“buruk” dan harus dicegah. Etika melahirkan norma dan terdiri atas norma-norma
perbuatan. Etika adalah ilmu yang normatif. Perbuatan disebut etis jika sesuai
dengan norma etika tersebut. Menurut ilmu jiwa, gerakan yang berasal dari dalam
diri manusia disebut “usaha” (streven-Bld, strive-Ing). Ada beberapa
macam usaha, seperti tropisme.Untuk memperoleh gambaran menyeluruh
tentang etika maka semua gejala yang akan dipelajari dibagi dalam 3 bidang
masalah, yaitu sebagai berikut.1. 2. 3. Etika mempelajari perbuatan dan
perilaku manusia dikaitkan dengan baik dan buruk, etika adalah ilmu tentang
perbuatan susila yang benar, dengan perkataan lain dari etika diharapkan
munculnya pemikiran yang mendalam mengenai pertanyaan, “Apa dan bagaimana saya
harus berbuat?”.
Etika
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara
dikaitkan dengan baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong
negeri yang menurut susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan
mempelajari perbuatan pamong negeri yang bersusila baik.
Norma-Norma Etika
Norma adalah aturan yang
berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai
kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis,
antara lain yaitu :
1.
Norma Agama
2.
Norma Kesusilaan
3.
Norma Kesopanan
4.
Norma Kebiasaan (Habit)
5.
Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing
Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah
suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat
mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak
memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar
norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma
ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual
adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
1.
Norma Kesopanan
Adalah
norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara
berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma
ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam
bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan
norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan
acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh
dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah
himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan
memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma
hukum.
Dengan demikian, etika
terdiri dari norma-norma atau aturan perilaku dan perbuatan. Aturan perilaku
dan perbuatan atau aturan etika yang tidak terhingga banyaknya, dapat dibedakan
dalam norma agama, moral, kebiasaan, dan hukum. Untuk memahami etika, khususnya etika pemerintahan
menuntut pemahaman norma-norma tersebut dan mematuhinya. Hukum bisa dibedakan dari moral, kebiasaan dan agama,
tetapi tidak dapat dipisahkan karena semua aturan tersebut merupakan aturan
yang mengatur hubungan antarmanusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan kata
lain, antara hukum, moral, kebiasaan dan agama terdapat tumpang tindih yang
luas atau terdapat hubungan yang sangat erat.
Asas-asas
Pemerintahan yang Patut
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi
hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu
ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus diberi kesempatan
seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan
Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang hukum, dan dipandang
bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3. Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan ketetapan pemerintah. Asas ini
menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau melakukan perbuatan yang
sama jika kasus dan faktanya sama.
4. Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau pejabat
atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan dan tingkah lakunya.
Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu kewajiban
Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi para pemakai
jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang diperbaiki dan
harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak memasang rambu-rambu
tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil terperosok lubang maka
Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti rugi.
5. Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan ketetapan atau keputusan
pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi ini pun
harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang yang menerima ketetapan
mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan dapat
mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan memperoleh
keadilan.
6. Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian “detournement de pouvoir” kita batasi
dengan pengertian menurut Conseil d’Etat Perancis, yaitu hanya meliputi
3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau perangkat pemerintah
mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan dalam peraturan
perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan kepadanya. Dengan
perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa dibatalkan oleh yang
berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang timbul karena
perbuatannya tersebut.
7. Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini
berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas kepada warga
negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai
instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan
memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8. Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak
adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil
dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan
oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita
bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan
permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi.
Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri
telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak
menurut kehendaknya sendiri.
9. Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince le Roy memberikan contoh mengenai asas ini,
sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk mempergunakan
kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama ia tidak
mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada dinas
itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka,
pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan
ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan dimaksud
dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan dengan asas
memenuhi harapan yang wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan mempelajari keputusan Central
Board of Appeal Belanda tanggal 20-9-1961, hal.71, sebagai berikut:
kadang-kadang keputusan pemerintah tentang pemberhentian pegawai tertentu
dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu Majelis Kepegawaian Sipil
negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat pemerintah yang bersangkutan
wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud dan selain dari itu harus
juga membayar segala kerugian, yang mungkin disebabkan oleh keputusan
pemberhentian.
11. Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
Way of life atau
cara atau pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas
ini.
12. Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, kata
“kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana; kepandaian menggunakan akal budinya
(pengalaman dan pengetahuannya), (b). pimpinan dan cara bertindak (mengenai
pemerintahan, perkumpulan); dan (c). kecakapan bertindak apabila menghadapi
orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat pemerintah atau pejabat
pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang pokok karena selain harus
diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana peraturan
perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau
tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan
pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam
peraturan perundang-undangan.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan umum.
Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau masyarakat atau
seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau nasional.
Untuk mencapai cita-cita mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, maka syarat pertama adalah mewujudkan
Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu diletakkan asas-asas
umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang
Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan
untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya
tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
1. Kecepatan
dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
2. obyektifitas
dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
3. Penilaian
yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
4. Kesamaan
dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
5. Keadilan
(fair play);
6. Memberikan
pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
7. Larangan
untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku
surut;
8. Tidak
mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau
kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
9. Menjamin
kepastian hukum;
10. Tidak
melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan
lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
menyebutkan bahwa asas-asas Good Government (Pemerintahan Yang Baik) terdiri
dari :
1. Kepastian
Hukum
2. Tertib
penyelenggaraan. Negara
3. Kepentingan
umum
4. Keterbukaan
5. Proporsionalitas
6. Profesionalitas