Definisi Etika Profesi Akuntansi
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Sedangkan Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik,
desainer dll.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi
empat fase yaitu,
1.
Pra
Revolusi Industri
2.
Masa
Revolusi Industri tahun 1900
3.
Tahun
1900 - 1930
4.
Tahun
1930 - sekarang
Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I. Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan
standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika
Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah
US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam
melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US
GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan
prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain
mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah
ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan
pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun
1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan
standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang
anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung jawab profesi
seorang akuntan harus bertanggung jawab dan mempertimbangkan
moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2.Kepentingan publik
seorang akuntan harus melayani kepentingan publik,
menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas
seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik, memenuhi
tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus
menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
5.Kompetensi dan kehati-hatian
seorang akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.Kerahasiaan
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan
kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada
hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional
sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan selaras
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat
menjatuhkan profesionalisme.
8.
Standar Teknis
Akuntan
dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar
teknis dan standar profesional yang relevan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar