5. ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN
Sebelum
kita membahas Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen, sebaiknya terlebih
dahulu kita harus mengetahui apa itu Akuntansi Keuangan dan Akuntansi
Manajemen. Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan
dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham,
kreditor, pemasok, serta pemerintah. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah
adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus
digunakan di dalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan
eksternal, Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan
dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan
acuan yang sama yaitu SAK. Sedangkan Akuntansi Manajemen atau Akuntansi
Manajerial adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan
penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu
organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan
bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan
melakukan fungsi kontrol. Berbeda dengan Informasi Akuntansi keuangan,
Informasi Akuntansi manajemen adalah:
1. Dirancang dan dimaksukan untuk
digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi
keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan
para pemegang saham
2. Biasanya rahasia dan digunakan oleh
pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik
3. Memandang ke depan, bukan sejarah
4. Dihitung dengan mengacu pada
kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu
pada standar akuntansi keuangan.
Berdasarkan
hal tersebut banyak sekali hal-hal atau Etika Profesi yang harus diperhatikan
dan dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses penginformasian
Manajemen, serta dapat menghindari hal-hal yang dapat merugikan Manajemen demi
tercapainya tujuan yang diinginkan, adapun hal-hal tersebut antara lain :
1.
Competance (Kompetensi)
Arti
kata Competance disini adalah setiap praktisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen
Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
a. Menjaga tingkat kompetensi
profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
b. Melakukan tugas sesuai dengan hukum,
peraturan dan standar teknis yang berlaku.
c. Mampu menyiapkan laporan yang
lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
Confidentiality
(Kerahasiaan)
Dalam
hal kerahasiaan ini Praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
a. Mampu menahan diri dari mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan
atau atas dasar kewajiban hukum
b. Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
c. Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga.
Integrity (Integritas)
Praktisi
akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Menghindari adanya konflik akrual dan
menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
b. Menahan diri dari agar tidak terlibat
dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan
tigas secara etis.
c. Menolak berbagai hadiah, bantuan,
atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
d. Menahan diri dari aktivitas negati
yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
e. Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
f. Mengkomunikasikan informasi yang
tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
g. Menahan diri agar tidak terlibat
dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
Objektivity
(Objektivitas)
Praktisi
akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Mengkomunikasikan atau menyebarkan
informasi yang cukup dan objektif
b. Mengungkapkan semua informasi relevan
yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang
disampaikan.
2. Whistle Blowing
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun
pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskan akan merugikan perusahaan,
paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
Blowing terbagi dalam dua macam, yaitu:
a. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain
atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi, Contohnya : Kecurangan yang dilakukan karyawan
lain dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi kepentingan pribadi.
Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah : demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, karena hal tersebut sangat sensitif maka untuk mengamankan posisinya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
Motivasi utama dari whistle blowing ini adalah : demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut, karena hal tersebut sangat sensitif maka untuk mengamankan posisinya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
1. Mencari cara yang paling cocok dalam
penyampaian tanpa harus menyinggung perasaan sesama karyawan atau atasan yang
ditegur
2. Anda perlu mencari dan mengumpulkan
data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya,
kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing eksternal
Whistle Blowing ini menyangkut kasus
dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat, Contohnya: Adanya pembuangan limbah yang dilakukan
perusahaan atau pabrik ke pemukiman masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan
warga. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen.
Pekerja
ini mempunyai motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia
sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu
tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa, adapun langkah-langkah tersebut adalah:
Tentu saja terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa, adapun langkah-langkah tersebut adalah:
a. Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat serta merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaian karyawan yang
melapor kecurangan tersebut cukup besar dan serius serta merugikan banyak
orang, sebaiknya membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari
jalan dalam memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Apabila
langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan
tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu
perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu dihimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan tersebut. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik. Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
c. Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu
kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa
dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box).
Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalu
creative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti
sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan
berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan
pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative
accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan
akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba
atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka
melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi
dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan
bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya
tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan
diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan
interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar
akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan
kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian
laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal. Pelaku ‘creative accounting’ sering juga
dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan,
adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai
pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan
kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai
kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui
tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris
tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative
accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi
penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan : Apakah ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari ‘creative accounting’ atau ‘earning management’ adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan
wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan
sukarela)
Tentunya
jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan
dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga
kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
4. Fraud (Kecurangan)
Pengertian Fraud, Definisi Fraud
menurut Black Law Dictionary adalah Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap
suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang
dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang
merugikan, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya
dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Secara
umum Fraud merupakan penipuan yang disengaja. Dalam hukum pidana, kecurangan
adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan
maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau
jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Unsur-unsur Fraud
(Kecurangan)
Dari
beberapa definisi di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan
kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori
kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (semua unsur harus
ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak pernah terjadi)
adapun unsur-unsur tersebut adalah :
a. Harus terdapat salah pernyataan
(misrepresentation)
b. Dari suatu masa lampau (past) atau
sekarang (present)
c. Fakta bersifat material (material
fact)
d. Dilakukan secara sengaja atau tanpa
perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e. Dengan maksud (intent) untuk menyebabkan
suatu pihak beraksi
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi
(acted) terhadap salah pernyataan tersebut
Ada
yang merugikannya (detriment). Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak
terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian
aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
FRAUD ( Kecurangan )
Secara
umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan
pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud
sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
FRAUD AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi
komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang
terlatih dan kriminal investigator.
Contoh
Kasus :
Committee
of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO
menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh
perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC.
Diantaranya adalah :
1. Kecurangan
keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan
memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
2. Berita
mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan
tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3. Dua
puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan
mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12
persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
Sumber :
http://ridwannopia2eb06.wordpress.com/2013/01/23/bab-8-etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar