2. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan di Indonesia, yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, yang
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan, guna menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Tahun 1998 Ikatan Akuntan
Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota
IAI baik di pusat maupun di daerah. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1. Prinsip
Etika
Memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika
Disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan
semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika yaitu :
1.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan
Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
1.
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil,
dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
2.
Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak
pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
1.
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
2.
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
1.
Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh.
Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang
besar pada profesi.
2.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang.
Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar
keuntungan jangka pendek.
3.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik
bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.
Integritas
Seorang akuntan profesiona harus
bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
http://www.wordpress.com/2012/10/20/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar