Selasa, 24 April 2012

Contoh-contoh Surat Perjanjian

1. Surat Perjanjian Nikah


Surat Perjanjian Nikah

Pada hari ini..........., tanggal........, bulan........, tahun......., di kota........................telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara
Nama                    :
Pekerjaan              :
Alamat                  :
No. KTP                 :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
Nama                    :
Pekerjaan              :
Alamat                  :
No. KTP                 :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.
Pasal 1
 Prinsip dasar 
                                                                        
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.
Pasal 2
Asas 
                                                                                                                                                    
Perjanjian berdasarkan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 3
Perkawinan monogami 
                                                                                                                                                       
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.
Pasal 4
Keadaan khusus 
                                                                                                                                                          
1.       Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan  
      prinsip monogami.
2.       Keadaan khusus tersebut adalah
a.       Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan  oleh   pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
b.      Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengankatan anak(adopsi)
3.       Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini adalah...............
Pasal 5
Pengabaian 

Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan di sertai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 6
Harta kekayaan dan Pengelolaan Kekayaan
                                                                                                                                                  
1.       Harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA saat ini meliputi.................(sebutkan satu persatu)
2.       Pengelolaan harta kekayaan PIHAK PERTAMA merupakan hak dari PIHAK PERTAMA.
3.       PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut  terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1
4.       Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan pada pihak ketiga.

Pasal 7
1.       Harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
2.       Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan bersama-sama.
3.       Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan meminjamkan harta bersama kepada pihak ketiga.

Pasal  8
Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
1.       Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2.       Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.

Pasal 9
Perhatian Pada Anak
1.       Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
2.       Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu  yang seimbang terhadap anak
3.       Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak dan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 10
Perubahan perjanjian
1.       Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2.       Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
3.       Perubahan perjanjian tersebut  bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.
4.       Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

Pasal 11
Perselisihan
                                                                       
1.       Apabila  terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai
2.       Apabila  penyelesaian sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1)tersebut gagal,  maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
3.       Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu atau sebanyak-banyaknya lima.
4.       Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini
5.       Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak  tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.


PIHAK PERTAMA                    PIHAK KEDUA

Materai Rp. 6000


(........................)                        (........................)




 2. Surat Perjanjian Kontrak Ruang untuk Usaha


Surat Perjanjian Kontrak Ruang Untuk Usaha

Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.       Nama                  :
Alamat                 :
Pekerjaan           :
No. KTP               :
Kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.       Nama                  :
Alamat                 :
Pekerjaan           :
No. KTP              :
Kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA  telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal seperti tersebut di bawah ini:
                                                               
Pasal 1
PIHAK PERTAMA mengontrakkan pada PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagai tempat usaha, sebidang ruangan dengan ukuran.......m2 di......
                                                               
Pasal 2
Kontrak ini akan dimulai pada (tanggal, bulan, tahun) untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun kontrak sehingga berakhir pada..............
                                                               
Pasal 3
Besarnya uang kontrak untuk pertahun Rp. ...........-(terbilang rupiah) untuk jangka waktu 2(dua) tahun kontrak dengan perjanjian harga tidak berubah/tetap dan pembayaran dilakukan 1 bulan sebelum masa sewa kontrak selesai jika hendak/maupun meneruskan sewa kontrak.
                                                               
Pasal 4
PIHAK KEDUA wajib  dan harus memelihara semua dan segala sesuatu yang dikontraknya, mengurus sebaik-baiknya dan mempergunakan menurut tujuannya. Bahwa semua reparasi(perbaikan kerusakan) dipikul dan dibayar PIHAK KEDUA, demikian pula kerusakan yang mengakibatkan tidak layak pakai akan ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib dan harus membayar segala biaya pemakaian rutin, seperti biaya langganan listrik, telepon, dan pajak ijin usaha ataupun pajak-pajak yang bersangkutan dengan usahanya.
                                                               
Pasal 6
PIHAK KEDUA diperkenankan merubah struktur dan konstruksi bangunan tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan apa yang disewa kepada PIHAK PERTAMA, saat berakhirnya masa kontrak dalam keadaan terpelihara sebagaimana semula dan kosong dari segenap penghuni. Dan keterlambatan pengosongan akan dihitung Rp. ..............,-(terbilang rupiah) perhari.
                                                                               
Pasal 8
Selama berlangsungnya masa kontrak, PIHAK KEDUA wajib menjaga ketertiban kampung(lingkungan) dan memelihara kerukunan dengan masyarakat sekitar dan segala perbuatan yang melanggar undang-undang dan kesusilaan.
                                                                               
Pasal 9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyetujui bahwa kontrak ini dapat diakhiri sepihak. Dan PIHAK KEDUA tidak berhak menyewakan kembali tempat usaha tersebut kepada PIHAK KETIGA atau siapapun dengan alasan apapun.
                                                                                
Pasal 10
Apabila pada masa berakhirnya kontrak ini, PIHAK PERTAMA bermaksud mengakhiri kontrak, maka 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak, memberitahukan pada PIHAK KEDUA.
                                                                                
 Pasal 11
Apabila pada masa belum berakhirnya kontrak ini ada pihak ketiga bermaksud membeli rumah, maka pihak ketiga wajib membeli aset usaha  pihak pertama.
                                                                               
Pasal 12
PIHAK PERTAMA diharuskan memberikan informasi apabila ada pihak ketiga yang akan membeli rumah PIHAK KEDUA.
                                                                                
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur atau tidak cukup diatur dalam surat perjanjian kontrak ini, akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak, dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan perjanjian kontrak.
                                                                               
Pasal 14
Di dalam semua serta segala sesuatu yang bertalian dengan perjanjian kontrak ini dan segala akibatnya, maka para pihak telah memilih domisili hukum setempat.
Demikian surat perjanjian kontrak ini dibuat 2 (dua) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA masing-masing memegang 1 (satu) surat kontrak, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di:.........
Pada tanggal:...........
PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6000
         

                                               (...........................)                             (...........................)



3.  Surat Perjanjian Kontrak Kerja


Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    :
Alamat                                  :
Jabatan                                 :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan                           :
Yang berkedudukan di            :
Jenis usaha                          :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau pengusaha
Nama                                   :
Jenis kelamin                        :
Tempat dan tgl lahir              :
Umur                                   :
Agama                                 :
Pendidikan terakhir                :
Alamat                                :
No. KTP                               :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau karyawan
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
                                                               
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan/pekerja perusahaan...................,yang terletak di................, dalam bidang tugas ................,dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA dalam bidang tugas..............
                                                             
Pasal 2
Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja(perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh diisyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal(tanggal, bulan, tahun). Upah diberikan secara(bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp. ...........- (terbilang rupiah) dengan waktu kerja sehari.......jam, atau.......jam seminggu.
                                                               
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan diluar upah adalah
·         Tunjangan makan         Rp. ...............
·         Tunjangan transport     Rp. ...............
·         Bonus                             Rp. ...............
Pasal 4

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan PIHAK KEDUA akan patuh pada tata tertib perusahaan.
                                                               
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan atau peraturan perusahaan(jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
                                                                
Pasal 6
Segala perseisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.............
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di,...........
Tanggal...........
                  PIHAK PERTAMA                                 PIHAK KEDUA
                  Materai Rp. 6000
          

 
       (..........................)                                    (..........................)



Sumber:
http://nd4r-manna.blogspot.com/2012/04/contoh-contoh-surat-perjanjian.html

Apa itu pailit (failed) / Kebangkrutan

PAILIT (FAILED) / KEBANGKRUTAN


Hukum Kepailitan telah diperkenalkan untuk memberikan beberapa bantuan kepada debitur. Umumnya, orang jatuh dalam perangkap utang sadar atau tidak sadar, tetapi itu tidak berarti bahwa mereka tidak memiliki hak untuk hidup bebas. Jika debitur tidak dapat membayar kembali jumlah hutang terhadap kreditur, maka mereka dapat mengajukan kebangkrutan. Ahli keuangan menganggap kebangkrutan sebagai pilihan terakhir untuk menghilangkan hutang sepenuhnya. Ada banyak pilihan lain yang tersedia di pasar Inggris juga seperti manajemen utang, IVA, hutang konsolidasi pinjaman dll Menurut hukum umum, kepailitan melibatkan likuidasi aset. Ini berarti ketika seorang individu menjadi bangkrut maka pengadilan menjual milik debitur untuk memulihkan jumlah kreditur. Ini tidak berarti bahwa semua aset akan terjual habis. Beberapa aset atau properti dapat dikecualikan dari likuidasi tergantung pada jenis kebangkrutan Anda mengajukan.
Ada banyak undang-undang kepailitan yang ada . Debitur bebas memilih semua jenis sesuai dengan jumlah, utang kebutuhan dan jenis hutang. Ada beberapa bab penting di dalamnya seperti kebangkrutan Bab 7, pasal 11 dan pasal 13. Bab Kepailitan 7 berisi likuidasi aset. Bab 11 hanya tersedia untuk perusahaan, organisasi, perusahaan kemitraan, industri dll Di bawah pasal 13, pengadilan memungkinkan debitur untuk membayar hutang dengan suku bunga rendah. Disarankan untuk menyewa pengacara terbaik kebangkrutan, pengacara atau ahli. Orang-orang yang profesional dan dapat membantu Anda dalam situasi buruk juga. Individu harus mengajukan permohonan pailit dengan bantuan dari pengacara karena mereka tahu apa yang harus menulis dan bagaimana menulis dalam dokumen.
permohonan Kepailitan adalah dokumen melalui mana Anda mengajukan kebangkrutan dan biarkan pengadilan mengetahui bahwa Anda tidak dapat melunasi hutang yang ada.
Menurut undang-undang kepailitan, setelah mengisi kebangkrutan, kreditur tidak diperkenankan untuk menghubungi Anda untuk pembayaran. Pengadilan isu pemberitahuan kepada semua kreditur dan meminta mereka untuk tidak menghubungi debitur kecuali kasus ini sudah selesai. Sekarang hari, pengadilan kebangkrutan berkonsentrasi pada kreditur juga dan mencoba untuk memberikan mereka beberapa bantuan dari kerugian.
 
Sumber:

Apa itu Perusahaan

Pengertian Perusahaan 
 

Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.


Jenis-jenis Perusahaan
 
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:

1. Perusahaan Jasa
    Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. 
    Contoh dari perusaaan semacam 
    ini   adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.

2. Perusahaan Dagang
    Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya 
    membeli barang jadi dan menjual  kembali tanpa melakukan 
    pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko 
    serba ada, dan lain-lain.

3. Perusahaan Manufaktur
    Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan 
    mengolah bahan   baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual 
    bahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.



Bentuk Perusahaan
 
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
 
1. Usaha Perseorangan
    
    Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi 
    seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi 
    orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan 
    seluruh kekayaan pribadinya.

2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
   
    Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang 
    dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan 
    memperoleh modal dari orang-orang yang bergabungdidalam  persekutuan. 
    Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab 
    sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak
    ketiga.

3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
 
    Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya
    terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) 
    dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). 
    Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu 
    komplementer   hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan 
    kepada persekutuan komanditer.

4. Perseroan Terbatas (PT)
    
   Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang 
   mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah 
   dari   pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan 
   tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar 
   modal   sahamnya.

5. Koperasi
   
   Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi
   dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal 
   permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. Modal koperasi 
   terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari 
   anggota-anggotanya.


sumber :

Apa itu Perjanjian

Pengertian perjanjian



PERJANJIAN merupakan Suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikat diri terhadap satu atu lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan  perbuatan-perbuatan  untuk  melaksanakan  sesuatu,  yaitu memperoleh  seperangkat hak dan  kewajiban yang disebut prestasi.  Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan. 


  • Beberapa syarat-syarat untuk membuat perjanjian : 
  1. Sepakat antara pihak yg bersangkutan;
  2. Cakap untuk membuat perjanjian;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Sebab yang halal.


  • Asas-asas Perjanjian :


1. Asas Kebebasan Berkontrak 

Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan     kebebasan kepada para pihak untuk: 

a. membuat atau tidak membuat perjanjian; 

b. mengadakan perjanjian dengan siapapun; 

c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; 

d. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.


   2. Asas Konsensualisme
   Asas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu              
   perjanjian yang mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat 
   tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok        
   surat perjanjian,  yaitu antara lain: 

a. Teori Pernyataan (Utingstheorie), kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu. Jadi dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat menjatuhkan ballpoint untuk menyatakan menerima, kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat teoritis karena dianggap kesepakatan terjadi secara otomatis. 

b. Teori Pengiriman (Verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram. 

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila yang menawarkan itu mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung). 

d. Teori Penerimaan (Ontvangstheorie), kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.

   3. ASAS PACTA SUNT SERVANDA  
   Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa 
   semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai 
   undang-undang      bagi   mereka yang membuatnya. Artinya 
   bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan 
   perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-
   undang. Oleh karena itu, akibat dari asas pacta sunt servanda
   adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan 
   dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (2) 
   KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali 
   selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-
   alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.





4. ASAS ITIKAT BAIK

Di dalam hukum perjanjian itikad baik itu mempunyai dua               pengertian yaitu:
  1. itikad baik dalam arti subyektif, yaitu Kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti subyektif ini diatur dalam Pasal 531 Buku II KUHPerdata.
  2. itikad baik dalam arti obyektif, yaitu Pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dimana hakim diberikan suatu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian agar jangan sampai pelaksanaannya tersebut melanggar norma-norma kepatutan dan keadilan. Kepatutan dimaksudkan agar jangan sampai pemenuhan kepentingan salah satu pihak terdesak, harus adanya keseimbangan. Keadilan artinya bahwa kepastian untuk mendapatkan apa yang telah diperjanjikan dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku.

5. ASAS KEPRIBADIAN

Asas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Asas kepribadian dalam KUHPerdata diatur dalam pasal 1340 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan mengenai hal ini ada pengecualiannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yaitu, dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu. Pasal ini memberi pengertian bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat yang telah ditentukan. Sedangkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.

  • Menurut Mariam Darus Badrulzaman jenis-jenis perjanjian antara lain

Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.



Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.


Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.


Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual

Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).


Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.


Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )

Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.


Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik

Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).


Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

Kamis, 05 April 2012

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum dan Objek Hukum

Pengertian Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.
Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
    a. Benda bergerak/tidak tetap
    b. Benda tidak bergerak

2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
     Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi    
     kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
     (perjanjian).

Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-hukum-dan-objek-hukum-3/

SUMBER HUKUM FORMAL DI INDONESIA

Sumber Hukum Formal di Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
  1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
  1. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :
  1. Undang – undang merupakan ada dua jenis UU yakni dalam arti material 
    Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU.
  1. Kebiasaan 
    Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
  1. Yurisprudensi 
    Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
  1. Traktat 
    Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan.
  1. Doktrin 
    Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya.
     
    Sumber :
     
    http://leonheart94.blogspot.com/2010/06/macam-macam-sumber-hukum-formal.html
     
     
     
     
     
     
     
     
     
      

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

HUKUM PERDATA INDONESIA

Hukum Perdata di Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum. 
 Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.


Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
   
   1.  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak  
        dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
        tinggal(domisili)dan sebagainya.
 
   2.  Hukum Keluarga (familierecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan
        keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian,
        curatele, dan sebagainya.
 
   3.  Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta 
        kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
 
   4.  Hukum Waris(erfrecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang
        telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
        meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
 
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas yaitu:
       Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang
       termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
    Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
    1. Hukum Perdata Adat:
        Berlaku untuk sekelompok adat
    2. Hukum Perdata Barat:
        Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
    3. Hukum Perdata Nasional:
        Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
 
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.

sumber:
h3r1y4d1.wordpress.com/.../sistematika-hukum-perdata-indonesia
donieoreens.blogspot.com/.../sistematika-hukum-perdata-di-indonesia