Pengertian Perusahaan 
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk
 menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan 
dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, 
peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan 
pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil
 dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah
 yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika 
hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan
 maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil 
jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya 
yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. 
Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan 
beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan
 merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
 Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang 
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan 
jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan 
yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada 
perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha 
yang beragam.
Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa.
    Contoh dari 
perusaaan semacam 
    ini   adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, 
dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya
    membeli barang jadi dan menjual  kembali tanpa melakukan 
    pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, 
toko-toko kelontong, toko 
    serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan
    mengolah bahan   baku menjadi 
barang jadi dan kemudian menjual 
    bahan jadi tersebut.Contohnya pabrik 
sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.
Bentuk Perusahaan
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
    
    Ialah
 setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi 
    seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi 
    orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan 
    seluruh kekayaan 
pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
    Suatu bentuk 
persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang 
    dengan menggunakan 
nama bersama. Persekutuan ini ini akan 
    memperoleh modal dari orang-orang
 yang bergabungdidalam  persekutuan. 
    Tiap-tiap oarng yang menjadi 
anggota firma bertanggung jawab 
    sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap 
seluruh hutang kepada pihak
    ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
    Bentuk
 ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya
    terdapat sekutu-sekutu 
yang memimpin (sekutu komplementer) 
    dan sekutu-sekutu yang mempercayakan
 modalnya (sekutu komanditer). 
    Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada
 sekutu-sekutu 
    komplementer   hanya sebesar kekayaan (modal) yang 
dipercayakan 
    kepada persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
   Perseroan
 terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang 
   mempunyai kekayaan, hak,
 serta kewajiban sendiri yang terpisah 
   dari   pemilik. Pemilik PT adalah 
para pemegang saham, dan 
   tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya 
terbatas sebesar 
   modal   sahamnya.
5. Koperasi
   Adalah suatu 
perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi
   dan tidak dapat 
dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal 
   permanen, karena anggotanya
 dapat berganti-ganti. Modal koperasi 
   terdiri dari simpanan pokok, wajib,
 dan sukarela yang diperoleh dari 
   anggota-anggotanya. 
sumber :
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar