1. Surat Perjanjian Nikah
Surat Perjanjian Nikah
Pada hari ini..........., tanggal........, bulan........, tahun.......,
di kota........................telah dibuat perjanjian perkawinan dari
dan antara
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan
diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk
mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.
Pasal 1
Prinsip dasar
Prinsip dasar
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum.
Pasal 2
Asas
Perjanjian berdasarkan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan
kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pasal 3
Perkawinan monogami
Perkawinan monogami
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.
Pasal 4
Keadaan khusus
Keadaan khusus
1. Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan
prinsip monogami.
2. Keadaan khusus tersebut adalah
a. Dalam
jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang
berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah
Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai
kemampuan untuk memperoleh keturunan dan;
b. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengankatan anak(adopsi)
3. Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini adalah...............
Pasal 5
Pengabaian
Pengabaian
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana di maksud pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan di sertai dengan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 6
Harta kekayaan dan Pengelolaan Kekayaan
1. Harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA saat ini meliputi.................(sebutkan satu persatu)
2. Pengelolaan harta kekayaan PIHAK PERTAMA merupakan hak dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1
4. Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan pada pihak ketiga.
Pasal 7
1. Harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama.
2. Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan bersama-sama.
3. Salah
satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin
terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual,
membeli, menggadaikan, dan meminjamkan harta bersama kepada pihak
ketiga.
Pasal 8
Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
1. Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan
terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004
tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Kedua
belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus
ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap
orang-orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman
dan/atau tinggal dari kedua belah pihak.
Pasal 9
Perhatian Pada Anak
1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
3. Kedua
belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana
diatur dalam Konvensi Hak dan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Pasal 10
Perubahan perjanjian
1. Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Perubahan
perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum dalam
perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
3. Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.
4. Perubahan
perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua
belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan
Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.
Pasal 11
Perselisihan
1. Apabila
terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini,
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai
2. Apabila
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tersebut gagal, maka
kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
3. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu atau sebanyak-banyaknya lima.
4. Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini
5. Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah
pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah
pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri sebagai tempat
penyelesaian perselisihan.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6000
(........................) (........................)
2. Surat Perjanjian Kontrak Ruang untuk Usaha
Surat Perjanjian Kontrak Ruang
Untuk Usaha
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
Kemudian disebut
sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
No. KTP :
Kemudian disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak, yaitu PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat
mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal-pasal seperti tersebut di bawah
ini:
Pasal
1
PIHAK PERTAMA mengontrakkan pada
PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagai tempat usaha, sebidang ruangan dengan ukuran.......m2
di......
Pasal
2
Kontrak ini akan dimulai pada
(tanggal, bulan, tahun) untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun kontrak sehingga
berakhir pada..............
Pasal
3
Besarnya uang kontrak untuk
pertahun Rp. ...........-(terbilang rupiah) untuk jangka waktu 2(dua) tahun
kontrak dengan perjanjian harga tidak berubah/tetap dan pembayaran dilakukan 1
bulan sebelum masa sewa kontrak selesai jika hendak/maupun meneruskan sewa
kontrak.
Pasal
4
PIHAK KEDUA wajib dan harus memelihara semua dan segala sesuatu
yang dikontraknya, mengurus sebaik-baiknya dan mempergunakan menurut tujuannya.
Bahwa semua reparasi(perbaikan kerusakan) dipikul dan dibayar PIHAK KEDUA,
demikian pula kerusakan yang mengakibatkan tidak layak pakai akan ditanggung
sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
Pasal 5
PIHAK KEDUA wajib dan harus
membayar segala biaya pemakaian rutin, seperti biaya langganan listrik,
telepon, dan pajak ijin usaha ataupun pajak-pajak yang bersangkutan dengan
usahanya.
Pasal
6
PIHAK KEDUA diperkenankan merubah
struktur dan konstruksi bangunan tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PIHAK KEDUA sanggup, diwajibkan
untuk menyerahkan apa yang disewa kepada PIHAK PERTAMA, saat berakhirnya masa
kontrak dalam keadaan terpelihara sebagaimana semula dan kosong dari segenap
penghuni. Dan keterlambatan pengosongan akan dihitung Rp.
..............,-(terbilang rupiah) perhari.
Pasal
8
Selama berlangsungnya masa
kontrak, PIHAK KEDUA wajib menjaga ketertiban kampung(lingkungan) dan
memelihara kerukunan dengan masyarakat sekitar dan segala perbuatan yang
melanggar undang-undang dan kesusilaan.
Pasal
9
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
menyetujui bahwa kontrak ini dapat diakhiri sepihak. Dan PIHAK KEDUA tidak
berhak menyewakan kembali tempat usaha tersebut kepada PIHAK KETIGA atau
siapapun dengan alasan apapun.
Pasal
10
Apabila pada masa berakhirnya
kontrak ini, PIHAK PERTAMA bermaksud mengakhiri kontrak, maka 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya masa kontrak, memberitahukan pada PIHAK KEDUA.
Pasal
11
Apabila pada masa belum
berakhirnya kontrak ini ada pihak ketiga bermaksud membeli rumah, maka pihak
ketiga wajib membeli aset usaha pihak
pertama.
Pasal
12
PIHAK PERTAMA diharuskan
memberikan informasi apabila ada pihak ketiga yang akan membeli rumah PIHAK
KEDUA.
Pasal
13
Hal-hal yang belum diatur atau
tidak cukup diatur dalam surat perjanjian kontrak ini, akan diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak, dan berpedoman pada ketentuan-ketentuan
perjanjian kontrak.
Pasal
14
Di dalam semua serta segala
sesuatu yang bertalian dengan perjanjian kontrak ini dan segala akibatnya, maka
para pihak telah memilih domisili hukum setempat.
Demikian surat perjanjian kontrak
ini dibuat 2 (dua) rangkap yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama. PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA masing-masing memegang 1 (satu) surat
kontrak, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari
pihak manapun.
Dibuat di:.........
Pada tanggal:...........
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai Rp.
6000
(...........................) (...........................)
3. Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama :
Alamat :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama
Perusahaan :
Yang berkedudukan di :
Jenis usaha :
Selanjutnya dalam surat
perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA atau pengusaha
Nama :
Jenis kelamin :
Tempat dan tgl lahir :
Umur :
Agama :
Pendidikan terakhir :
Alamat :
No. KTP :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau karyawan
Kedua belah pihak sepakat untuk
membuat perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
PIHAK PERTAMA dengan ini
menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan/pekerja
perusahaan...................,yang terletak di................, dalam bidang
tugas ................,dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi
karyawan PIHAK PERTAMA dalam bidang tugas..............
Pasal
2
Masa percobaan ditetapkan selama
3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja(perjanjian kerja waktu
tertentu tidak boleh diisyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak
tanggal(tanggal, bulan, tahun). Upah diberikan secara(bulanan, harian,
mingguan), besarnya upah pokok Rp. ...........- (terbilang rupiah) dengan waktu
kerja sehari.......jam, atau.......jam seminggu.
Pasal
3
Tunjangan-tunjangan diluar upah
adalah
·
Tunjangan makan Rp.
...............
·
Tunjangan transport Rp. ...............
·
Bonus Rp.
...............
Pasal 4
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan PIHAK KEDUA akan patuh pada
tata tertib perusahaan.
Pasal
5
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan atau peraturan
perusahaan(jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan,
perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman
pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal
6
Segala perseisihan yang timbul
akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,
dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikan melalui Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri.............
Demikian Surat Perjanjian Kerja
ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan
sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya
diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di,...........
Tanggal...........
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai Rp. 6000
(..........................) (..........................)
Sumber:
http://nd4r-manna.blogspot.com/2012/04/contoh-contoh-surat-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar