Selasa, 24 April 2012

Apa itu Perjanjian

Pengertian perjanjian



PERJANJIAN merupakan Suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikat diri terhadap satu atu lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan  perbuatan-perbuatan  untuk  melaksanakan  sesuatu,  yaitu memperoleh  seperangkat hak dan  kewajiban yang disebut prestasi.  Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan. 


  • Beberapa syarat-syarat untuk membuat perjanjian : 
  1. Sepakat antara pihak yg bersangkutan;
  2. Cakap untuk membuat perjanjian;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Sebab yang halal.


  • Asas-asas Perjanjian :


1. Asas Kebebasan Berkontrak 

Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan     kebebasan kepada para pihak untuk: 

a. membuat atau tidak membuat perjanjian; 

b. mengadakan perjanjian dengan siapapun; 

c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; 

d. menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.


   2. Asas Konsensualisme
   Asas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu              
   perjanjian yang mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat 
   tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok        
   surat perjanjian,  yaitu antara lain: 

a. Teori Pernyataan (Utingstheorie), kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat yang menerima penawaran menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu. Jadi dilihat dari pihak yang menerima, yaitu pada saat menjatuhkan ballpoint untuk menyatakan menerima, kesepakatan sudah terjadi. Kelemahan teori ini adalah sangat teoritis karena dianggap kesepakatan terjadi secara otomatis. 

b. Teori Pengiriman (Verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram. 

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila yang menawarkan itu mengetahui adanya penerimaan, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung). 

d. Teori Penerimaan (Ontvangstheorie), kesepakatan terjadi pada saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.

   3. ASAS PACTA SUNT SERVANDA  
   Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa 
   semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai 
   undang-undang      bagi   mereka yang membuatnya. Artinya 
   bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan 
   perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-
   undang. Oleh karena itu, akibat dari asas pacta sunt servanda
   adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan 
   dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (2) 
   KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali 
   selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-
   alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.





4. ASAS ITIKAT BAIK

Di dalam hukum perjanjian itikad baik itu mempunyai dua               pengertian yaitu:
  1. itikad baik dalam arti subyektif, yaitu Kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada waktu diadakan perbuatan hukum. Itikad baik dalam arti subyektif ini diatur dalam Pasal 531 Buku II KUHPerdata.
  2. itikad baik dalam arti obyektif, yaitu Pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dimana hakim diberikan suatu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan perjanjian agar jangan sampai pelaksanaannya tersebut melanggar norma-norma kepatutan dan keadilan. Kepatutan dimaksudkan agar jangan sampai pemenuhan kepentingan salah satu pihak terdesak, harus adanya keseimbangan. Keadilan artinya bahwa kepastian untuk mendapatkan apa yang telah diperjanjikan dengan memperhatikan norma-norma yang berlaku.

5. ASAS KEPRIBADIAN

Asas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Asas kepribadian dalam KUHPerdata diatur dalam pasal 1340 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan mengenai hal ini ada pengecualiannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata yaitu, dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu. Pasal ini memberi pengertian bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat yang telah ditentukan. Sedangkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.

  • Menurut Mariam Darus Badrulzaman jenis-jenis perjanjian antara lain

Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.



Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.


Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.


Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual

Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).


Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.


Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )

Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.


Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik

Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).


Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar