Cara mendirikan dan membubarkan suatu PT (Perseroan Terbatas) 
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
 yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
 modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, 
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
 perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha
 dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan 
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga 
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari 
satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham 
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang 
dimiliki. Apabila utang
 perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut 
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan 
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan 
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian 
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang 
dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari 
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan,
 dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi
 Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat 
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai 
Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus 
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU 
NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus 
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar 
Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke
 Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40
 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan 
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita 
Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat 
UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban 
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 
diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan
 hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat 
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham
 dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat
 modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal 
yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
 pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para 
persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian Perseroan Terbatas
- PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya 
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya 
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap 
orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
- PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya 
berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari 
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
 umum.
- PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan 
pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan 
pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada 
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya
 melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan 
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha 
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk 
mewakili perusahaan,
 mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi 
kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus 
melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas
 kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan,
 menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan 
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah 
direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham 
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan 
suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan 
dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan
 segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
- Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
- Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
- Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
- Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal 
dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan
 Ham adalah :
- Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
- Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
- Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
- Perubahan besarnya modal dasar;
- Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
- Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
- Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar